Bantahan Untuk Yang Mengharamkan Demonstrasi
ROMADHON.ID, TANJUNG ENIM - Demonstrasi menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Sebagian kelompok Islam ada yang mengatakan hukumnya haram secara mutlak. Mereka mencela, mengecam hingga membidahkan orang yang memprotes rezim lewat demonstrasi.
Untuk menjawab klaim di atas, kami kutipkan fatwa dari Syaikh Nashir Al-Fahd yang mengatakan bahwa hukum demonstrasi haram. Semoga fatwa ulama Saudi tersebut bisa menjadi jawaban.
“kaidah dasar dalam melaksanakan ibadah adalah at-tawaqquf (tidak melaksanakan satu ibadah hingga mendapatkan dalil yang melegitimasi ibadah tersebut.) Karena ibadah harus ada dalilnya. Sedangkan kaidah dasar dalam kebiasaan atau adat-istiadat adalah boleh. Karena itu, siapa saja yang mengharamkan (kegiatan yang tidak termasuk ibadah mahdhah) harus mendatangkan dalil. Inilah pedoman dasar.
Orang yang membolehkan demonstrasi damai berpedoman pada kaidah dasar ini. Karena itu tidak perlu mendatangkan dalil untuk menunjukkan bahwa demonstrasi hukumnya boleh. Karena sesuatu yang haram, hanyalah apa yang Allah haramkan. Umpama pendukung pendapat ini melengkapi argumennya dengan dalil, itu sangat baik sekali.
Selanjutnya kita perlu tahu argumen orang yang menyatakan demonstrasi haram. Kemudian menjawab argumen itu agar masalah ini selesai.
Dalil yang mereka gunakan ada tiga:
- Bahwa demonstrasi adalah bidah.
- Aksi unjuk rasa meniru atau menyerupai orang kafir.
- Aksi unjuk raja harus diharamkan sebagai langkah preventif atau saddud dzariah. Melihat dari dampak buruk yang ditimbulkan aksi tersebut.
Untuk tiga argumen di atas, kita memiliki jawabannya;
Pertama, argumen bahwa demonstrasi adalah bidah tidak benar atau bathil. Karena bidah ada dalam ranah ibadah bukan adat. Ini tidak membutuhkan banyak pemamparan karena sudah jelas salah.
Kedua, ungkapan bahwa unjuk rasa termasuk tasyabbuh atau meniru orang kafir juga tidak benar. Sejarah Islam dipenuhi fakta-fakta di mana ada masyarakat berkumpul lalu mengadakan longmarch untuk mengajukan satu tuntutan.
Silahkan membuka kembali sejarah tentang Utsman bin Affan, juga sejarah kota Bashrah dan Kufah pada pertengahan abad pertama hijriyah supaya tahu ada banyak aksi unjuk rasa. Fakta-fakta tersebut bukan dalil yang menjadi dasar hukum demonstrasi. Namun, untuk membuktikan bahwa demonstrasi tidak termasuk tasyabbuh atau meniru orang-orang kafir.
Ketiga, argumen bahwa aksi demo menjadi pemicu aksi anarkis juga tidak benar. Sekarang kita bisa melihat banyak aksi demo digelar di berbagai tempat. Namun aksi-aksi itu tidak menyebabkan kerusuhan seperti yang mereka katakan. Bahkan menghasilkan banyak maslahat yang tidak kecil. Seperti tumbangnya thagut di Mesir. Walau setelah ia tumbang, syariat Islam masih belum bisa ditegakkan sebagai gantinya, namun itu sudah bisa meringankan kezaliman dan penindasan. Keadilan pun bisa ditegakkan pada waktu itu.”
Loading...
0 Response to "Bantahan Untuk Yang Mengharamkan Demonstrasi"
Post a Comment