Hidup Berkah Dengan Syariah, Bukan Investor Penjajah
ROMADHON.ID, TANJUNG ENIM - Dalam debat capres beberapa waktu lalu terlontar bahwa keamanan sangat mengkhawatirkan. Anggaran yang minim dianggap menjadi problem utama. Sehingga menambah anggaran keamanan menjadi solusi yang disampaikan.
Sumber Berita Ini Dari https://www.voa-islam.com/read/citizens-jurnalism/2019/04/12/63257/hidup-berkah-dengan-syariah-bukan-investor-penjajah/-
Pemikiran untuk mengundang investor asing untuk memenuhi anggaran keamanan. Atau dengan upaya mandiri untuk memenuhi anggaran keamanan, menjadi problem besar dalam penyeleseian masalah ini.
Keamanan adalah hak bagi masyarakat secara umum untuk dipenuhi Negara secara mutlak bagi seluruh warga negaranya. Sayangnya negri ini bukan lagi mengambil standar syariat dalam memenuhi hak hak warga negaranya.
Tetapi jalan persetujuan dari lembaga legislative yang kemudian dijadikan rujukan. Padahal justru dalam syariatlah yang telah mengatur secara gamblang bagaimana pemenuhan hak hak warga Negara dan bagaimana agar kedaulatan Negara tetap terjaga. Salah satunya adalah bagaimana syariat memandang investasi asing ini sangat jelas.
Dalam hal investasi asing Islam telah mengatur penanaman investasi asing secara rinci diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Investor asing tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bidang yang strategis atau sangat vital
1) Investor asing tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bidang yang strategis atau sangat vital
Mengapa demikian? Sebab jika pihak asing melakukan investasi terhadap bidang-bidang yang strategis dan vital, maka bisa dipastikan bahwa investor asing tersebut akan dengan seenaknya melakukan praktik bisnis yang merugikan rakyat. Hal ini jelas haram, sebab akan bisa menjadi wasilah (sarana) bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslimin.Apalagi jika bidang keamanan yang menjadi obyek.
Allah berfirman,
Allah berfirman,
“….dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa: 141)
Kaidah syariat juga menyatakan: Al washilatu ilal haram, muharramah (Segala perantaraan yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya juga haram)
Contohnya adalah bidang informasi dan komunikasi, pencetakan uang, industri persenjataan, dan berbagai industri berat lainnya.
2) Investasi asing tidak boleh dalam bidang yang membahayakan
Ada sebuah kaidah syariah: al ashlu fil madhaarut tahriim (segala sesuatu yang membahayakan, hukumnya haram). Oleh karena itu, berinvestasi dalam bisnis yang membahayakan, jelas haram. Contohnya adalah investasi dalam pembalakan hutan, budidaya ganja, produksi khamr maupun ekstasi, dan lain-lain. Semua perbuatan tersebut jelas perbuatan yang membahayakan diri seseorang. Oleh karena itu, investasi semacam ini tidak diperbolehkan. Sebab akan menimbulkan bahaya (dharar) atas kaum muslim.
3) Investor hanya diperbolehkan dalam bidang yang halal
Segala bentuk usaha yang diharamkan oleh Islam, jelas hukumnya haram. Misalnya, usaha prostitusi, usaha perjudian, memproduksi khamr, dan lain-lain. Di Indonesia, banyak dijumpai klub-klub malam dan diskotik, yang diinvestori orang kafir (asing). Sekalipun yang mengelola adalah orang Islam. Hal ini tidak diperbolehkan. Untuk hal-hal haram yang bersifat jasa, kaidah syara’ menjelaskan: Laa tajuuzu ijaaratul ajiir fiimaa manfa-atuhu muharramah (tidak diperbolehkan melakukan kontrak kerja pada jasa yang diharamkan). Sedangkan untuk produksi benda-benda yang diharamkan, kaidah syara’ menjelaskan: ash shinaa’ah ta’khudzu hukma maa tuntijuhu (produksi barang, hukumnya mengikuti hukum barang yang dihasilkan).
4) Investasi asing tidak diperbolehkan pada kepemilikan umum (harta rakyat)
Apa saja yang termasuk harta rakyat? Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis, Rasulullah bersabda: Al muslimuuna syurakaa-u fi tsalaatsin, fil kalaa-i, wal maa-i, wan naari (Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, hutan, dan api).
Arti berserikat adalah, bahwa kaum muslimin memiliki hak untuk tiga hal, yaitu air, hutan, dan api.
Air, jelas, tidak boleh dijual kepada pihak asing. Tetapi di Indonesia, sumber mata air boleh dimiliki pihak swasta atau individu, baik lokal atau asing. Contohnya, mata air Sigedang yang dikuasai PT. Danone. Jelas, hal ini tidak diperbolehkan.
Hutan, jelas, hal ini juga tidak diperbolehkan untuk dikuasai orang asing. Hutan milik rakyat! Lihatkan hutan-hutan di Indonesia, tidak sedikit yang dijual oleh negara kepada pihak swasta, baik lokal atau asing. Hal ini tidak boleh. Hutan adalah milik rakyat. Adapun negara memiliki kewajiban mengelolanya, dan hasilnya dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat.
Api, dalam hal ini adalam sumber energi. Sumber energi, apapun itu, tidak boleh dijual ke asing. Sumber energi adalah milik rakyat.
Tidak hanya itu. Ada hal-hal lain yang termasuk kepemilikan umum yang lain, di antaranya sebagai berikut.
Pertama, benda-benda yang merupakan fasilitas umum. Jika tidak ada benda-benda ini, maka kaum muslim akan kesulitan dalam menjalani hidup atau terjadi kekacauan. Misalnya: sumber tenaga listrik.
Kedua, benda-benda yang sifat bentuknya menghalangi untuk dimiliki individu atau pihak-pihak tertentu (sekalipun bukan individu). Misalnya: jalan, jalan raya, laut, danau, sungai, dan lain-lain.
Ketiga, jumlah tambang yag jumlahnya besar. Contohnya: tambang emas di Papua, tambang bijih besi, tambang nikel, dan sebagainya.
5) Investasi asing tidak boleh dalam hal yang membahayakan akhlak orang Islam
Misalnya pada acara-acara televisi, radio, media cetak, dan lain sebagainya. Tetapi jika investasi asing tersebut tidak membahayakan akhlak kaum muslim, diperbolehkan.
6) Investor tidak boleh di sektor yang nonriil
Contohnya adalah investasi di bidang pasar modal. Jual beli dalam konteks ini tidak diperbolehkan. Sebab, jual beli dalam konteks ini justru menjadi penyebab kehancuran ekonomi sebuah peradaban. Termasuk segala bentuk muamalah yang mengandung riba, semua diharamkan.
7) Investor yang akan berinvestasi, bukanlah investor yang terkategori muharriban fi’lan
Yang dimaksud dengara muhariban fi’lan adalah negara yang secara nyata memerangi Islam dan kaum muslimin. Hal ini jelas tidak diperbolehkan. Sebab, bagaimana mungkin negara yang berdasarkan sistem Islam akan menjalin hubungan dengan negara yang nyata-nyata memerangi sistem Islam?
Jadi, inilah pandangan negara berdasarkan syariat Islam. Seluruh investasi asing, benar-benar diatur. Bukan kita yang diatur mereka. Standarnya pun jelas, yaitu halal-haram. Artinya, legal tidaknya suatu investasi, tergantung syariat Islam. Jika syariat Islam membolehkan, maka investasi yang ada hukumnya boleh. Jika syariat Islam mengharamkan, maka investasi yang ada hukumnya ilegal.
Beda dengan yang berlaku di Indonesia dan negara lain pada umumnya. Yang menyatakan legal-tidaknya suatu investasi, bukan halal-haram, tetapi keputusan parlemen atau keputusan raja. Jika parlemen menyatakan legal, maka investasi pun akan legal, sekalipun dalam hal-hal yang diharamkan.
Kaidah syariat juga menyatakan: Al washilatu ilal haram, muharramah (Segala perantaraan yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya juga haram)
Contohnya adalah bidang informasi dan komunikasi, pencetakan uang, industri persenjataan, dan berbagai industri berat lainnya.
2) Investasi asing tidak boleh dalam bidang yang membahayakan
Ada sebuah kaidah syariah: al ashlu fil madhaarut tahriim (segala sesuatu yang membahayakan, hukumnya haram). Oleh karena itu, berinvestasi dalam bisnis yang membahayakan, jelas haram. Contohnya adalah investasi dalam pembalakan hutan, budidaya ganja, produksi khamr maupun ekstasi, dan lain-lain. Semua perbuatan tersebut jelas perbuatan yang membahayakan diri seseorang. Oleh karena itu, investasi semacam ini tidak diperbolehkan. Sebab akan menimbulkan bahaya (dharar) atas kaum muslim.
3) Investor hanya diperbolehkan dalam bidang yang halal
Segala bentuk usaha yang diharamkan oleh Islam, jelas hukumnya haram. Misalnya, usaha prostitusi, usaha perjudian, memproduksi khamr, dan lain-lain. Di Indonesia, banyak dijumpai klub-klub malam dan diskotik, yang diinvestori orang kafir (asing). Sekalipun yang mengelola adalah orang Islam. Hal ini tidak diperbolehkan. Untuk hal-hal haram yang bersifat jasa, kaidah syara’ menjelaskan: Laa tajuuzu ijaaratul ajiir fiimaa manfa-atuhu muharramah (tidak diperbolehkan melakukan kontrak kerja pada jasa yang diharamkan). Sedangkan untuk produksi benda-benda yang diharamkan, kaidah syara’ menjelaskan: ash shinaa’ah ta’khudzu hukma maa tuntijuhu (produksi barang, hukumnya mengikuti hukum barang yang dihasilkan).
4) Investasi asing tidak diperbolehkan pada kepemilikan umum (harta rakyat)
Apa saja yang termasuk harta rakyat? Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis, Rasulullah bersabda: Al muslimuuna syurakaa-u fi tsalaatsin, fil kalaa-i, wal maa-i, wan naari (Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, hutan, dan api).
Arti berserikat adalah, bahwa kaum muslimin memiliki hak untuk tiga hal, yaitu air, hutan, dan api.
Air, jelas, tidak boleh dijual kepada pihak asing. Tetapi di Indonesia, sumber mata air boleh dimiliki pihak swasta atau individu, baik lokal atau asing. Contohnya, mata air Sigedang yang dikuasai PT. Danone. Jelas, hal ini tidak diperbolehkan.
Hutan, jelas, hal ini juga tidak diperbolehkan untuk dikuasai orang asing. Hutan milik rakyat! Lihatkan hutan-hutan di Indonesia, tidak sedikit yang dijual oleh negara kepada pihak swasta, baik lokal atau asing. Hal ini tidak boleh. Hutan adalah milik rakyat. Adapun negara memiliki kewajiban mengelolanya, dan hasilnya dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat.
Api, dalam hal ini adalam sumber energi. Sumber energi, apapun itu, tidak boleh dijual ke asing. Sumber energi adalah milik rakyat.
Tidak hanya itu. Ada hal-hal lain yang termasuk kepemilikan umum yang lain, di antaranya sebagai berikut.
Pertama, benda-benda yang merupakan fasilitas umum. Jika tidak ada benda-benda ini, maka kaum muslim akan kesulitan dalam menjalani hidup atau terjadi kekacauan. Misalnya: sumber tenaga listrik.
Kedua, benda-benda yang sifat bentuknya menghalangi untuk dimiliki individu atau pihak-pihak tertentu (sekalipun bukan individu). Misalnya: jalan, jalan raya, laut, danau, sungai, dan lain-lain.
Ketiga, jumlah tambang yag jumlahnya besar. Contohnya: tambang emas di Papua, tambang bijih besi, tambang nikel, dan sebagainya.
5) Investasi asing tidak boleh dalam hal yang membahayakan akhlak orang Islam
Misalnya pada acara-acara televisi, radio, media cetak, dan lain sebagainya. Tetapi jika investasi asing tersebut tidak membahayakan akhlak kaum muslim, diperbolehkan.
6) Investor tidak boleh di sektor yang nonriil
Contohnya adalah investasi di bidang pasar modal. Jual beli dalam konteks ini tidak diperbolehkan. Sebab, jual beli dalam konteks ini justru menjadi penyebab kehancuran ekonomi sebuah peradaban. Termasuk segala bentuk muamalah yang mengandung riba, semua diharamkan.
7) Investor yang akan berinvestasi, bukanlah investor yang terkategori muharriban fi’lan
Yang dimaksud dengara muhariban fi’lan adalah negara yang secara nyata memerangi Islam dan kaum muslimin. Hal ini jelas tidak diperbolehkan. Sebab, bagaimana mungkin negara yang berdasarkan sistem Islam akan menjalin hubungan dengan negara yang nyata-nyata memerangi sistem Islam?
Jadi, inilah pandangan negara berdasarkan syariat Islam. Seluruh investasi asing, benar-benar diatur. Bukan kita yang diatur mereka. Standarnya pun jelas, yaitu halal-haram. Artinya, legal tidaknya suatu investasi, tergantung syariat Islam. Jika syariat Islam membolehkan, maka investasi yang ada hukumnya boleh. Jika syariat Islam mengharamkan, maka investasi yang ada hukumnya ilegal.
Beda dengan yang berlaku di Indonesia dan negara lain pada umumnya. Yang menyatakan legal-tidaknya suatu investasi, bukan halal-haram, tetapi keputusan parlemen atau keputusan raja. Jika parlemen menyatakan legal, maka investasi pun akan legal, sekalipun dalam hal-hal yang diharamkan.
Lihat saja bidang bidang yang 100% asing boleh berinvestasi di dalamnya. Bidang usaha yang investasinya dibuka 100% untuk asing tersebar di beberapa sektor. Di antaranya sektor pariwisata, perhubungan, komunikasi dan informatika, ketenagakerjaan, ESDM dan kesehatan.
Ini adalah aturan terbaru bidang apa saja yang investor boleh untuk berinvestasi sampai dengan 100%. Semua kebijakan ini jelas akan sangat membahayakan bagi Negara.Baik dari sisi keamanan ataupun kedaulatan.Bahkan yang menyangkut hajat hidup orang banyakpun akan terkuasai oleh asing.Maka jelas bentuk investasi yang seperti ini akan mengantarkan bahaya terselubung untuk masuknya penjajahan.
Seharusnya Indonesia yang mempunyai kekayaan yang luar biasa yang diberikan oleh Allah menjadi modal berharga untuk mencapai kesejahteraan di negri ini tanpa melibatkan asing. Pos-pos pemasukan negara akan penuh dari hasil kekayaan alam ini yang dapat digunakan untuk kepentingan seluruh warga negara.
Karena ini termasuk kepemilikan umum dimana Negara tidak punya kekuasaan didalamnya terkecuali hanya mengelola untuk kepentingan umat.Tengok saja tambang emas yang ada di irian jaya, dan berbagai tambang lain yang tersebar di seluruh negri ini, jika semua ini dikelola dan dikembalikan ke umat maka hak hak umat terkait dengan pemenuhan kebutuhan asasiah atau kamaliyat akan terpenui secara layak.
Keamanan ,kesehatan ,pendidikan tidak perlu untuk mencari dari mana anggaran nya terpenuhi semua akan terpenuhi dengan kekayaan milik umat ini.Hal ini masih bicara mengenai satu sumber pendanaan yang melimpah jika diolah selaras dengan syariat. Bagaimana dengan sumber sumber yang lain.Tentu masih sangat banyak.
Inilah mestinya, kesadaran ini mengantarkan kita pada ketaatan kepada syariat secara penuh.Penerapan Islam secara kaffah akan menjadikan urusan umat ini terseleseikan sesuai dengan apa yang diridloi Allah dan akan tuntas dengan syariah. Waallahu ‘alam bishowwab.Sumber Berita Ini Dari https://www.voa-islam.com/read/citizens-jurnalism/2019/04/12/63257/hidup-berkah-dengan-syariah-bukan-investor-penjajah/-
Loading...
0 Response to "Hidup Berkah Dengan Syariah, Bukan Investor Penjajah"
Post a Comment