Peristiwa Ghadir Khum Dan Kebatilan Hujjah Syiah
ROMADHON.ID, TANJUNG ENIM - Ghadir Khum adalah sebuah kebun terletak antara kota Makkah dan Madinah, tepatnya dekat Juhfah. Di Kawasan itu terdapat mata air yang disebut Khum. [1] Dekat mata air itulah Nabi saw. berdiri di antara para shahabat beliau, berkhutbah, memberi peringatan serta petuah bagi mereka.
Cuplikan isi khutbah beliau, seperti diriwayatkan Imam Muslim, sebagai berikut:
أَمَّا بَعْدُ أَلاَ أَيُّهَا النَّاسُ فَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ يُوشِكُ أَنْ يَأْتِىَ رَسُولُ رَبِّى فَأُجِيبَ وَأَنَا تَارِكٌ فِيكُمْ ثَقَلَيْنِ أَوَّلُهُمَا كِتَابُ اللَّهِ فِيهِ الْهُدَى وَالنُّورُ فَخُذُوا بِكِتَابِ اللَّهِ وَاسْتَمْسِكُوا بِهِ وَأَهْلُ بَيْتِى أُذَكِّرُكُمُ اللَّهَ فِى أَهْلِ بَيْتِى أُذَكِّرُكُمُ اللَّهَ فِى أَهْلِ بَيْتِى أُذَكِّرُكُمُ اللَّهَ فِى أَهْلِ بَيْتِى
“Amma ba’du wahai kaum Muslimin, sesungguhnya aku adalah manusia biasa dan utusan Tuhanku akan datang memanggilku dan aku akan menjawab panggilannya, aku tinggalkan pada kalian dua perkara yang berat, yang pertama adalah Al-Qur’an Kitabullah, padanya terdapat petunjuk dan cahaya, ambillah (isi) kitabullah dan peganglah erat-erat, dan Ahlul-Baitku, aku ingatkan kamu kepada Allah atas ahlul baitku, aku ingatkan kamu kepada Allah atas ahlul baitku, aku ingatkan kamu kepada Allah atas ahlul baitku.” HR. Muslim dari Zaid bin Arqam. [2]
Dalam riwayat lain terdapat tambahan redaksi dalam khutbah Nabi saw. tersebut, yaitu kalimat:
مَنْ كُنْتُ مَوْلَاهُ فَعَلِيٌّ مَوْلَاهُ
“Barangsiapa menjadikan aku sebagai walinya, maka Ali (juga) walinya.” HR. At-Tirmidzi dari Zaid bin Arqam atau dari Abu Sarihah Hudzifah. [3]
Dalam riwayat lain terdapat tambahan redaksi dalam khutbah Nabi saw. tersebut, yaitu kalimat:
فَهَذَا وَلِيُّ مَنْ أَنَا مَوْلَاهُ اللَّهُمَّ وَالِ مَنْ وَالَاهُ اللَّهُمَّ عَادِ مَنْ عَادَاهُ
“Maka ini (Ali) merupakan wali bagi orang yang menjadikan aku sebagai walinya. Ya Allah, tolonglah orang yang mencintainya. Ya Allah musuhilah orang yang memusuhinya.” HR. Ibnu Majah dari Al-Barra bin Azib. [4]
اللَّهُمَّ مَنْ كُنْتُ مَوْلَاهُ فَعَلِيٌّ مَوْلَاهُ اللَّهُمَّ وَالِ مَنْ وَالَاهُ وَعَادِ مَنْ عَادَاهُ
“Ya Allah, siapa yang telah menjadikanku walinya maka Ali-lah walinya. Ya Allah lindungilah orang berwali kepadanya dan musuhilah orang yang memusuhinya.” HR. Ahmad Ali bin Abu Thalib. [5]
اللَّهُمَّ وَالِ مَنْ وَالَاهُ وَعَادِ مَنْ عَادَاهُ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَهُ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَهُ
“”Ya Allah lindungilah orang berwali kepadanya dan musuhilah orang yang memusuhinya. Tolonglah orang yang menolongnya dan hinakan orang yang menghinakannya.” HR. Ahmad Ali bin Abu Thalib. [6]
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 18 Dzulhijjah tahun 10 H, setelah Rasulullah saw. kembali dari Haji Wada’. [7]
Kedudukan Hadis Peristiwa Ghadir Khum
Hadis tentang peristiwa Ghadir Khum itu, sesuai dengan variasi redaksinya, dapat kita bagi menjadi tiga bagian:
Bagian pertama: riwayat Imam Muslim tanpa tambahan kalimat apapun yang berkenaan dengan kewalian Ali bin Abu Thalib. Versi Imam Muslim disepakati kesahihannya oleh para ulama di kalangan Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Bagian kedua: riwayat lain dengan tambahan kalimat:
مَنْ كُنْتُ مَوْلَاهُ فَعَلِيٌّ مَوْلَاهُ
“Barangsiapa menjadikan aku sebagai walinya, maka Ali (juga) walinya.”
Riwayat dengan tambahan kalimat ini tidak disepakati kesahihannya. Sebagian menshahihkannya, seperti Imam Adz-Dzahabi (w. 748 H), Al-Hafizh Ibnu Hajar (w. 852 H), dan Syekh Al-Albani.
وَقَالَ الإِمَامُ الذَّهَبِيُّ : وَأَمَّا حَدِيثُ : مَنْ كُنْتُ مَوْلاهُ فَلَهُ طُرُقٌ جَيِّدَةٌ
Imam Adz-Dzahabi berkata, “Adapun hadis ‘Barangsiapa menjadikan aku sebagai walinya’, maka memilik jalur-jalur periwayatan yang bagus.” [8]
قَالَ الْحَافِظُ: وَأَمَّا حَدِيْثُ “مَنْ كُنْتُ مَوْلَاهُ فَعَلِيٌّ مَوْلَاهُ” فَقَدْ أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيّ وَالنَّسَائِيّ ، وَهُوَ كَثِيْرُ الطُّرُقِ جِدًّا، وَقَدْ اِسْتَوْعَبَهَا اِبْنُ عُقْدَةَ فِي كِتَابٍ مُفْرَدٍ وَكَثِيْرٌ مِنْ أَسَانِيْدِهَا صِحَاحٌ وَحِسَانٌ
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Adapun hadis ‘Barangsiapa menjadikan aku sebagai walinya, maka Ali (juga) walinya’ sungguh telah diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan An-Nasai, dan hadis itu banyak sekali jalur periwatannya, maka sungguh Ibnu Uqdah telah memuatnya dalam kitab tersendiri, dan kebanyakan sanadnya berderajat shahih dan Hasan.” [9]
Namun sebagian lain mendaifkannya. seperti Ishaq Al-Harbi, Imam Ibnu Hazm (w. 456 H), Imam Az-Zaila’iy (w. 762 H) dan Ibnu Taimiyah (w. 728 H).
قَالَ الإِمَامُ ابْنُ حَزْمٍ: وَأَمَّا مَنْ كُنْتُ مَوْلَاهُ فَعَلِيٌّ مَوْلَاهُ فَلَا يَصِحُّ مِنْ طَرِيْقِ الثِّقَاتِ أَصْلاً
Imam Ibnu Hazm berkata, “Adapun hadis ‘Barangsiapa menjadikan aku sebagai walinya, maka Ali (juga) walinya’ maka tidak shahih sama sekali dari jalur para perawi tsiqat.” [10]
قَالَ الإِمَامُ الزَّيْلَعِيُّ: وَكَمْ مِنْ حَدِيثٍ كَثُرَتْ رُوَاتُهُ وَتَعَدَّدَتْ طُرُقُهُ وَهُوَ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ كحَدِيثِ “مَنْ كُنْت مَوْلَاهُ فِعْلِيٌّ مَوْلاهُ”
Imam Az-Zaila’iy berkata, “Berapa banyak hadis yang banyak rawinya dan berbilang jalurnya ternyata hadis itu dha’if, seperti hadis ‘Barangsiapa menjadikan aku sebagai walinya, maka Ali (juga) walinya’.” [11]
وَقَالَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ : (وَأَمَّا قَوْلُهُ مَنْ كُنْتُ مَوْلَاهُ فَعَلِيٌّ مَوْلَاهُ فَلَيْسَ هُوَ فِي الصِّحَاحِ لَكِنْ هُوَ مِمَّا رَوَاهُ الْعُلَمَاءُ وَتَنَازَعَ النَّاسُ فِي صِحَّتِهِ فَنُقِلَ عَنِ الْبُخَارِيِّ وَإِبْرَاهِيْمَ الْحَرَبِي وَطَائِفَةٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ بِالْحَدِيْثِ إِنَّهُمْ طَعِنُوْا فِيْهِ…)
Syekh Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Adapun sabdanya: ‘Barangsiapa menjadikan aku sebagai walinya, maka Ali (juga) walinya’, maka ia tidak terdapat pada kitab-kitab shahih namun ia di antara hadis yang diriwayatkan oleh para ulama dan diperselisihkan oleh orang-orang tentang kesahihannya, maka dinukil dari Al-Bukhari, Ibrahim Al-Harabiy dan sekelompok ahli ilmu tentang hadis itu bahwa mereka menyangkalnya…”[12]
Bagian ketiga: riwayat dengan tambahan kalimat di atas dan atau tambahan kalimat:
اللَّهُمَّ وَالِ مَنْ وَالَاهُ وَعَادِ مَنْ عَادَاهُ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَهُ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَهُ
“Ya Allah lindungilah orang berwali kepadanya dan musuhilah orang yang memusuhinya. Tolonglah orang yang menolongnya dan hinakan orang yang menghinakannya.”
Riwayat dengan tambahan kalimat ini disepakati kedaifannya. Syekh Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
وأمّا قَوْلُهُ: اللَّهُمَّ وَالِ مَنْ وَالَاهُ وَعَادِ مَنْ عَادَاهُ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَهُ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَهُ فَهُوَ كِذْبٌ بِاتِّفَاقِ أَهْلِ الْمَعْرِفَةِ بِالْحَدِيْثِ
“Adapun perkataannya: ‘Ya Allah lindungilah orang berwali kepadanya dan musuhilah orang yang memusuhinya. Tolonglah orang yang menolongnya dan hinakan orang yang menghinakannya’ maka ia adalah kedustaan berdasarkan kesepakatan ahli yang mengetahui hadis.” [13]
Asumsi Orang Syiah dan Kebatilan Hujjah Mereka
Hampir seluruh fondasi keyakinan Syi’ah bertumpu pada kejadian di Ghadir Khum itu, karena dalam asumsi mereka di tempat itu Nabi saw. menunjuk Ali Ra. sebagai pengganti beliau. Begitu sentralnya peristiwa itu bagi paradigma kaum Syi’ah, dan begitu penting bagi keyakinan mereka, sehingga kaum Syi’ah menyelenggarakan perayaan bernama Ied Al-Ghadir pada setiap tahun. Silahkan cek website ormas Syiah di sini www.ahlulbaitindonesia.or.id
Asumsi mereka didasarkan atas hadis dengan redaksi tambahan: “Man kuntu mawlaahu fa ‘Aliy awlaahu”. Mereka berpendapat bahwa arti kata mawla adalah pemimpin dan khalifah. Ini berarti Ali adalah khalifah setelah Nabi wafat.
Selain itu, menurut mereka, hadis Ghadir Khum merupakan rentetan dari surat al-Ma’idah ayat 67, sehingga mereka mengasumsikan jika hadis itu merupakan justifikasi lapis kedua dari penegasan ayat 67 surat al-Ma’idah terhadap hak kepemimpinan Ali Ra.
Padahal hujjah mereka tak lebih dari sekedar asumsi yang tak berdasar. Sebab hadis tersebut, ditinjau dari aspek apapun dan dengan pendekatan apapun, tidak memberi indikasi sedikit pun terhadap hak kepemimpinan Ali Ra. Hal ini dapat kita lihat dari beberapa kejanggalan berikut:
Pertama: Rentang waktu turun ayat dengan peristiwa Ghadir Khum
Turunnya ayat 67 dari surat al-Ma’idah tidak ada hubungan dengan peristiwa Ghadir Khum, apalagi mengaitkan ayat itu dengan penunjukkan Ali sebagai khalifah setelah Nabi saw. Pasalnya, ayat 67 dari surat al-Ma’idah turun terlebih dahulu dengan rentang waktu yang relatif jauh sebelum Haji Wada’, sementara hari Ghadir terjadi pada tanggal 18 Dzulhijjah 10 H, setelah Rasulullah saw. kembali dari Haji Wada’. Maka, pernyataan Syiah bahwa ayat tersebut turun pada hari Ghadir hanya klaim sepihak tak berdasar. [14]
Kedua: Pemaknaan Mawla dengan Pemimpin tidak tepat
Secara kebahasaan, kata mawla pada hadis Ghadir Khum sangat tidak tepat jika diartikan sebagai “pemimpin”. Selain tidak pernah dikehendaki dalam percakapan masyarakat Arab, dan karenanya tidak akan ditemukan dalam setiap kamus bahasa Arab, ketidaktepatan dalam mengartikan mawla dengan pemimpin juga dapat dilihat dari lawan kata dari kata mawla pada kelanjutan hadis tersebut. Untuk lebih jelasnya, mari kita perhatikan kembali redaksi lengkap hadis Ghadir berikut kesesuaian artinya:
مَنْ كُنْتُ مَوْلَاهُ فَعَلِيٌّ مَوْلَاهُ اللَّهُمَّ وَاَلِ مَنْ وَالَاهُ وَعَادَ مَنْ عَادَاهُ.
“Barangsiapa menjadikan aku sebagai maulanya (penolongnya), maka Ali juga sebagai maulanya. Ya Allah, cintailah orang yang mencintainya dan musuhilah orang yang memusuhinya.”
Maka tampak jelas, bahwa arti yang dikehendaki Syiah dari kata maula (pemimpin) tidak tepat sasaran, sebab kelanjutan hadis tersebut justru menyatakan: “musuhilah orang yang memusuhinya.” Jika demikian, maka arti yang tepat untuk kata mawla dalam hadis tersebut, baik secara teks maupun konteks, adalah “penolong”, sebab kebalikan dari penolong adalah musuh.[15]
Ketidaktepatan asumsi kaum Syiah telah disinyalir pula oleh Imam Ath-Thibiy:
لَا يَسْتَقِيمُ أَنْ تُحْمَلَ الْوِلَايَةُ عَلَى الْإِمَامَةِ الَّتِي هِيَ التَّصَرُّفُ فِي أُمُورِ الْمُؤْمِنِينَ لِأَنَّ الْمُتَصَرِّفَ الْمُسْتَقِلَّ فِي حَيَاتِهِ هُوَ هُوَ لَا غَيْرُهُ فَيَجِبُ أَنْ يُحْمَلَ عَلَى الْمَحَبَّةِ وَوَلَاءِ الْإِسْلَامِ وَنَحْوِهِمَا
“Menjadi tidak lurus mengartikan kata waliy dengan kepemimpinan yang ia kuasa bertindak dalam berbagai urusan kaum mukmin, karena penguasa yang bertindak secara mandiri pada masa beliau hidup adalah beliau sendiri bukan yang lainnya. Maka kata itu wajib dimaknai kecintaan, persahabatan/pertolongan, dan lain-lain.” [16]
Ketidaktepatan asumsi mereka tampak jelas terlihat dengan melihat latar belakang kemunculan (Sabaab al-Wurud) sabda Nabi saw. dengan redaksi itu berdasarkan berbagai riwayat, antara lain sebagai berikut:
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ غَزَوْتُ مَعَ عَلِيٍّ الْيَمَنَ فَرَأَيْتُ مِنْهُ جَفْوَةً فَلَمَّا قَدِمْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرْتُ عَلِيًّا فَتَنَقَّصْتُهُ فَرَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَغَيَّرُ فَقَالَ يَا بُرَيْدَةُ أَلَسْتُ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ قُلْتُ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ كُنْتُ مَوْلَاهُ فَعَلِيٌّ مَوْلَاهُ
Dari Buraidah, ia berkata, “Aku berperang bersama Ali di Yaman, aku melihat sikap dingin darinya, saat aku tiba dihadapan Rasulullah saw, aku menyebut-nyebut Ali, lalu aku mencelanya, maka aku melihat rona muka Rasulullah saw. berubah, kemudian beliau bersabda, ‘Hai Buraidah, bukankah aku lebih utama bagi orang-orang mukmin melebihi diri mereka!’ Aku menjawab, ‘Benar wahai Rasulullah!’ Beliau bersabda, ‘Barangsiapa menjadikan saya sebagai penolongnya, maka Ali juga menjadi penolongnya’.” [17]
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِيًّا إِلَى خَالِدٍ لِيَقْبِضَ الْخُمُسَ وَكُنْتُ أُبْغِضُ عَلِيًّا وَقَدْ اغْتَسَلَ فَقُلْتُ لِخَالِدٍ أَلَا تَرَى إِلَى هَذَا فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ يَا بُرَيْدَةُ أَتُبْغِضُ عَلِيًّا فَقُلْتُ نَعَمْ قَالَ لَا تُبْغِضْهُ فَإِنَّ لَهُ فِي الْخُمُسِ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ
Dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, “Nabi saw. mengutus Ali untuk menemui Khalid bin Al Walid agar mengambil seperlima harta rampasan perang. Aku adalah orang yang membenci Ali yang pada waktu itu dia sudah mandi. Lalu aku berkata kepada Khalid, ‘Apa kau tidak melihat apa yang dilakukannya?’ Tatkala aku menemui Nabi saw. aku sampaikan kepada beliau perihal Ali, maka beliau bersabda, ‘Wahai Buraidah! Apakah kau membenci ‘Ali?’ Aku menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Kamu jangan membencinya karena ia berhak mendapatkan yang lebih dari itu dari harta rampasan perang’.” [18]
Sehubungan dengan latar belakang peristiwa itu, Imam Ibnu Katsir menyatakan:
وَالْمَقْصُودُ أَنَّ عَلِيًّا لَمَّا كَثُرَ فِيهِ الْقِيلُ وَالْقَالُ مِنْ ذَلِكَ الْجَيْشِ بِسَبَبِ مَنْعِهِ إِيَّاهُمُ اسْتِعْمَالَ إِبِلِ الصَّدَقَةِ، وَاسْتِرْجَاعِهِ مِنْهُمُ الْحُلَلَ الَّتِي أَطْلَقَهَا لَهُمْ نَائِبُهُ، وَعَلِيٌّ مَعْذُورٌ فِيمَا فَعَلَ، لَكِنِ اشْتُهِرَ الْكَلَامُ فِيهِ فِي الْحَجِيجِ، فَلِذَلِكَ – وَاللَّهُ أَعْلَمُ – لَمَّا رَجَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ حَجَّتِهِ وَتَفَرَّغَ مِنْ مَنَاسِكِهِ وَرَجَعَ إِلَى الْمَدِينَةِ فَمَرَّ بِغَدِيرِ خُمٍّ، قَامَ فِي النَّاسِ خَطِيبًا فَبَرَّأَ سَاحَةَ عَلِيٍّ، وَرَفَعَ مِنْ قَدْرِهِ وَنَبَّهَ عَلَى فَضْلِهِ ; لِيُزِيلَ مَا وَقَرَ فِي نُفُوسِ كَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ
Maksudnya, bahwa Ali ketika banyak dibicarakan oleh orang-orang dari pasukan itu dengan sebab kebijakannnya mencegah mereka mengunakan unta shadaqah dan meminta kembali pakaian yang dibebaskan oleh wakil Ali untuk dipergunakan mereka, dan Ali punya alasan dalam hal kebijakan yang diperbuatnya, namun pembicaraan tentang itu telah masyhur di kalangan jamaah haji, karena itu—wallaahu A’lam—ketika Rasulullah saw. Kembali dari ibadah haji dan selesai dari manasiknya, dan beliau pulang ke Madinah, lalu melewati Ghadir Khum maka beliau berdiri menyampaikan khutbah pada orang-orang, beliau membersihkan area Ali dan mengangkat derajatnya serta mengingatkan akan keutamaannya untuk menghilangkan rasa dendam di hati kebanyakan orang-orang.” [19]
Nabi saw. Sengaja mengakhirkan pembicaraan topik ini hingga moment pulang ke Madinah dan tidak membicarakannya ketika di Mekah atau pada hari Arafah, hendak menunjukkan bahwa mukhatab (mitra dialog) perkara ini adalah khusus penduduk Madinah, yaitu mereka yang menyertai Ali Ra. dalam peperangan.
Berbagai riwayat seputar latar belakang kemunculan sabda Nabi itu menunjukkan bahwa peristiwa itu tidak berhubungan dengan topik kepemimpinan Ali Ra., baik langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, argumen Syiah bertentangan dengan banyak pengakuan para tokoh Ahlul Bait. Buktinya, ketika al-Hasan al-Mutsanna (putra Sayyidina Hasan bin Ali Ra) ditanya mengenai hadis ini, apakah merupakan nash bagi kekhilafahan Ali Ra. atau bukan? Beliau menjawab, “Andai Nabi saw. menghendaki menunjuk Sayyidina Ali Ra. sebagai Khalifah dengan hadis ini, tentu beliau akan bersabda, ‘Wahai sekalian manusia, ini adalah penguasa urusanku, dan pemimpin bagi kalian setelahku. Maka tunduk dan patuhlah terhadap segala perintahnya’.”
Di lain kesempatan, ketika Imam Hasan ditanya sebagaimana pertanyaan yang dilontarkan sebelumnya, maka beliau menjawab, “Demi Allah tidak! Jika Rasulullah saw. menghendaki khilafah, tentu beliau akan mengungkapkannya dengan tegas dan jelas, sebagaimana penjelasan beliau mengenai shalat dan zakat, seraya bersabda, ‘Wahai sekalia manusia, sesungguhnya Ali adalah penguasa urusan kalian setelahku, dan pemimpin bagi sekalian manusia’.”[20]
Pengakuan al-Hasan ini sangat beralasan, sebab ajaran pokok (ushul) dalam agama Islam memang harus berlandaskan dalil yang jelas dan tegas (sharih), seperti nash al-Qur’an mengenai Shalat, Zakat, Puasa dan yang lain. Sedangkan imamah dalam perspektif Syiah merupakan di antara ajaran pokok dala agama.[21]
Karena itu, maksud dari hadis Ghadir yang tepat adalah sebagai berikut: “Mencintai Sayyidina Ali Ra. adalah suatu keharusan sebagaimana mencintai Nabi saw., sedang memusuhi Sayyidina Ali Ra., adalah haram, seperti halnya memusuhi Nabi saw.”
Hadis Ghadir Khum dengan pemaknaan demikian tentu saja sangat kontras dengan asumsi dan klaim kaum Syiah, dan sangat cocok dengan apa yang dimaksudkan para tokoh Ahlul Bait dan Ahlussunnah.-
Loading...
0 Response to "Peristiwa Ghadir Khum Dan Kebatilan Hujjah Syiah"
Post a Comment