KENAPA KHAMR ATAU MINUMAN BERALKOHOL ITU HARAM ? INI JAWABANNYA
ROMADHON.ID, TANJUNG ENIM - Sebuah kisah menceritakan bahaya miras. Tersebutlah iyas bin Muawiyah bin Qurrah al-Muzani lahir pada tahun 46 H di Yamamah, Najd. Pada suatu hari seorang pejabat besar suatu kawasan datang ke majelisnya, lalu berkata, “Apa pendapatmu tentang minuman keras?”
Iyas menjawab, “Haram.”
Pejabat itu berkata, “Apa alasan keharamannya padahal hanyalah berupa buah-buahan dan air yang dimasak di atas apai dan semu itu boleh-boleh saja, tidak apa-apa.”
Iyas berkata, “Seandainya aku mengambil segenggam air lalu aku pukulkan ke tubuhmu, apakah itu akan menyakitimu?”
Pejabat itu berkata, “Tidak.”
“Seandainya aku mengambil segenggam pasir lalu aku pukulkan ke tubuhmu, apakah itu akan menyakitimu?” katanya lagi.
Pejabat itu berkata, “Tidak.”
“Seandainya aku mengambil segenggam lumpur, lalu aku pukulkan ke tubuhmu, apakah itu akan menyakitimu?” katanya lagi.
Pejabat itu berkata, “Tidak.”
“Seandainya aku mengambil pasir lalu aku lapisi dengan lumpur, lalu aku siram air, lalu aku aduk-aduk, kemudian aku jemur kumpulan adukan itu hingga kering, kemudian aku pukulkan ke tubuhny, apakah itu akan menyakitimu?” katanya lagi.
Pejabat itu berkata, “Kalau itu, ya, bahkan bisa membunuhku~” Lalu Iyas berkata, “Begitulah dengan khamar (minuman keras); ketika bahan-bahannya disatukan dan diragikan, maka hukumnya menjadi haram.”
Larangan minum khamar (minuman keras), diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minuman khamar itu bagi orang Arab sudah menjadi kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman jahiliyah. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya lebih besar daripada manfaatnya, kemudian orang yang mabuk tidak boleh mengerjakan shalat, dan yang terakhir dikatakan bahwa bahwa minum khamar itu adalah keji dan termasuk perbuatan syaitan. Oleh sebab itu hendaklah orang-orang yang beriman berhenti dari minum khamar.
Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: ayat 90-91).
Sumber Berita Ini Dari http://www.dailymoslem.com/tuntunan-muslim/fiqih/kenapa-khamr-atau-minuman-beralkohol-itu-haram-ini-jawabannya
Loading...
0 Response to "KENAPA KHAMR ATAU MINUMAN BERALKOHOL ITU HARAM ? INI JAWABANNYA"
Post a Comment