MANAKAH YANG HARUS DI DAHULUKAN, MEMBAYAR ZAKAT ATAU MEMBAYAR PAJAK ?
ROMADHON.ID, TANJUNG ENIM - asulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya kesempurnaan Islam kalian adalah bila kalian menunaikan zakat bagi harta kalian.” (HR Imam Bazzar). Perintah zakat dalam Islam ini secara implisit menunjukkan bahwa umat Islam sesungguhnya harus gigih agar bisa menjadi kaya dalam arti tidak bergantung kepada orang lain dan dapat bisa membantu orang lain.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ketuhanan dan dimensi kemanusiaan. Karena zakat merupakan simbol ketaatan dan wujud rasa syukur hamba kepada Tuhannya. Dengan zakat pula dapat dijadikan sarana untuk memupuk kepedulian terhadap sesama.
Dosen ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Sulaiman Jajuli menjelaskan bahwa Al-Quran menyebut 28 kali kalimat zakat dengan shalat. “Ini menjadi bukti bahwa zakat wajib bagi setiap Muslim. Bahkan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq ra sampai memerangi siapapun yang tidak membayarkan zakat,” tutur Sulaiman.
Sulaiman berpendapat, membayar zakat di lembaga amil zakat akan lebih baik karena akan lebih tertib dan terarah manajemennya. “Ketika zakat diberdayakan dengan baik, maka akan banyak manfaat dan mashlahat yang didapatkan,” jelasnya. Sebagai contoh di negara Timur Tengah yang menjadikan zakat sebagai instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi ummat. Sekolah dari SD sampai perguruan tinggi di sana gratis. “Itu dananya dari pemberdayaan zakat yang akurat dan terorganisir dengan baik,” ujarnya.
Di samping ketaatan kita kepada Tuhan, juga ada kewajiban lain untuk taat kepada ulul amri, atau penguasa. Dimaksudkan di sini adalah kepatuhan terhadap negara.
Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad),dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.” (QS. An-Nisa: ayat 59).
Dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam selain zakat juga ada pajak bumi/tanaman (Kharaj), pajak perdagangan/bea cukai (Usyur), dan pajak jiwa terhadap non Muslim yang hidup di dalam naungan pemerintah Islam (Jizyah). “Membayar pajak itu wajib sebagai bentuk ketaatan kita kepada pemerintah atau ulil amri,” katanya.
Dengan demikian, zakat dan pajak sama-sama kewajiban dalam bidang harta menurut Islam. Akan tetapi keduanya berbeda sifat dan asasnya, berbeda sumbernya, sasaran, bagian, dan kadarnya. Di samping itu berbeda pula dalam prinsip, tujuan dan jaminannya.
Indonesia memiliki umat Islam terbesar dunia. “Karena itu, potensi zakat di Indonesia jumlahnya sangat besar lebih dari 200 Triliyun. BAZNAS dengan bekal peraturan dan kekuatan yang ada, telah berusaha semaksimal mungkin, namun hasilnya masih jauh dari harapan,” kata Anggota BAZNAS Mundzier Suparta dalam keterangan resmi Baznas pusat 22 April 2016 lalu.
Misalnya pada 2015 lalu, BAZNAS baru mampu mengelola zakat sebesar Rp 3,3 Triliyun. Artinya, baru mencapai sekitar 1,5%. Di sisi lain jumla rakyat miskin di Indonesia juga masih sangat besar selama periode 2013-2014 angka kemiskinan di atas 28,21%. Karena mayoritas rakyat Indonesia adalah umat Islam, maka mayoritas dari angka kemiskinan tersebut juga dialami oleh umat Islam, maka mayoritas dari angka kemiskinan tersebut juga dialami oleh umat Islam, seperti dikutip dari majalahgontor. “Ini menjadi sangat ironis, karena potensi zakat begitu besar,” pungkasnya.
Sumber Berita Ini Dari http://www.halhalal.com/bayar-pajak-atau-zakat-manakah-yang-lebih-utama/
Loading...
0 Response to "MANAKAH YANG HARUS DI DAHULUKAN, MEMBAYAR ZAKAT ATAU MEMBAYAR PAJAK ?"
Post a Comment