Pergi Haji, Muslim Uighur Di Hukum Mati Di Xinjiang
ROMADHON.ID, TANJUNG ENIM - Pihak berwenang di Daerah Otonomi Xinjiang di Cina barat laut (XUAR) telah menghukum mati seorang pengusaha dan dermawan terkemuka Uighur karena menunaikan ibadah haji ke tanah suci Makkah tanpa izin pemerintah.
Abdul Ghaffar, dari distrik Bakyol di Ili Kazakh ditangkap pada bulan Juli atau Agustus.
Hal tersebut diungkap oleh saudaranya, Abdussattar, kepada RFA’s Uyghur Service.
“Yang terakhir saya dengar adalah bahwa saudara laki-laki saya telah dijatuhi hukuman mati dan dia sedang menunggu pelaksaan eksekusinya. Alasannya adalah bahwa dia pergi melaksanakan ibadah haji sendiri [tidak bergabung dengan grup tur yang disetujui negara],” jelas Abdussattar.
Menurut Abdussattar, saudaranya itu tidak boleh didampingi pengacara selama persidangan. Ia menyebut saudaranya itu dan telah dijatuhi hukuman secara ilegal.
Semua hukuman mati harus ditinjau oleh Mahkamah Agung Cina di Beijing, tetapi tidak jelas apakah kasus Abdul Ghaffar telah diperiksa.
Abdul Ghaffar, ayah empat anak berusia 42 tahun, memiliki beberapa toko dan bisnis, dan beberapa properti, dan telah menggunakan sebagian dari uang yang ia hasilkan untuk membangun sebuah masjid bagi masyarakat setempat dalam beberapa tahun terakhir.
Setelah ditangkap, semua aset keluarganya, total sekitar 100 juta yuan (US $ 14,4 juta), telah disita oleh pemerintah.
“Dia adalah seorang dermawan yang senang membantu masyarakat, tetapi sekarang pemerintah telah mengambil semuanya dan menghancurkan kehidupan keluarganya,” kata Abdussattar.
Putra sulung Abdul Ghaffar, Awzer, ditahan pada tahun 2017 setelah pulang dari belajar di Turki, dan istrinya Merhaba Hajim ditahan pada April tahun ini.
Abdussattar mengatakan, saudara perempuannya Sayipjamal juga telah hilang sejak lama, dan diduga juga telah ditahan, sementara beberapa teman Abdul Ghaffar telah dijatuhi hukuman lebih dari 18 tahun penjara.
Sumber Berita Ini Dari https://www.arrahmah.com/2018/11/26/pergi-haji-muslim-uighur-dihukum-mati-di-xinjiang/
Abdul Ghaffar, dari distrik Bakyol di Ili Kazakh ditangkap pada bulan Juli atau Agustus.
Hal tersebut diungkap oleh saudaranya, Abdussattar, kepada RFA’s Uyghur Service.
“Yang terakhir saya dengar adalah bahwa saudara laki-laki saya telah dijatuhi hukuman mati dan dia sedang menunggu pelaksaan eksekusinya. Alasannya adalah bahwa dia pergi melaksanakan ibadah haji sendiri [tidak bergabung dengan grup tur yang disetujui negara],” jelas Abdussattar.
Menurut Abdussattar, saudaranya itu tidak boleh didampingi pengacara selama persidangan. Ia menyebut saudaranya itu dan telah dijatuhi hukuman secara ilegal.
Semua hukuman mati harus ditinjau oleh Mahkamah Agung Cina di Beijing, tetapi tidak jelas apakah kasus Abdul Ghaffar telah diperiksa.
Abdul Ghaffar, ayah empat anak berusia 42 tahun, memiliki beberapa toko dan bisnis, dan beberapa properti, dan telah menggunakan sebagian dari uang yang ia hasilkan untuk membangun sebuah masjid bagi masyarakat setempat dalam beberapa tahun terakhir.
Setelah ditangkap, semua aset keluarganya, total sekitar 100 juta yuan (US $ 14,4 juta), telah disita oleh pemerintah.
“Dia adalah seorang dermawan yang senang membantu masyarakat, tetapi sekarang pemerintah telah mengambil semuanya dan menghancurkan kehidupan keluarganya,” kata Abdussattar.
Putra sulung Abdul Ghaffar, Awzer, ditahan pada tahun 2017 setelah pulang dari belajar di Turki, dan istrinya Merhaba Hajim ditahan pada April tahun ini.
Abdussattar mengatakan, saudara perempuannya Sayipjamal juga telah hilang sejak lama, dan diduga juga telah ditahan, sementara beberapa teman Abdul Ghaffar telah dijatuhi hukuman lebih dari 18 tahun penjara.
Sumber Berita Ini Dari https://www.arrahmah.com/2018/11/26/pergi-haji-muslim-uighur-dihukum-mati-di-xinjiang/
Loading...
0 Response to "Pergi Haji, Muslim Uighur Di Hukum Mati Di Xinjiang"
Post a Comment