.

Shalat Di Gereja, Apa Hukumnya ?

ROMADHON.ID, TANJUNG ENIM - Setiap agama mempunya tempat khusus bagi penganutnya untuk beribadah. Umat Islam beribadah di mushalla dan masjid, umat kristiani di gereja, umat hindu di pura, umat buddha di wihara, dan lain sebagainya.

Bagaimana jika ada orang Islam yang hidup di tengah-tengah umat lain, lalu dalam satu kondisi dia tidak bisa melaksanakan shalat di mushalla, masjid, dan tempat lainnya karena situasi yang mendesak? Bagaimana hukumnya jika hanya ada gereja yang merupakan tempat satu-satunya di sebuah wilayah?

Dalam hal ini, Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menjelaskannya secara ringkas. Dalam situs milik Al-Qaradhawi disebutkan bahwa ada sebuah pertanyaan yang berbunyi,

“Apakah diperbolehkan bagi seorang muslim untuk melaksanakan shalat di gereja jika tidak menemukan tempat lain dalam kondisi yang sangat mendesak, seperti halnya sebagian umat Islam yang berada di negara-negara Eropa?

Syaikh Al-Qaradhawi menjawab,

اَلْحَمْدُ لِلهِ ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، وَمَنِ اتَّبَعَهُ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، وَبَعْدُ

Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan shahabat-sahabatnya, serta orang-orang yang mengikutinya hingga Hari Kiamat kelak. Amma Ba’du

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan At-Tirmidzi disebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

“Aku telah diberikan lima hal yang tidak pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku…”

Di antara yang beliau sebutkan dalam hadits itu adalah “Bumi ini dijadikan bagiku sebagai tempat sujud (masjid) dan tempat yang suci. Siapa saja di antara umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah dia shalat (di mana saja).”

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa seluruh penjuru bumi (selain tempat yang bernajis) merupakan masjid (dalam makna umum) bagi setiap muslim serta tempat sujud dan berdoa baginya. Namun demikian, melaksanakan shalat di tempat ibadah agama lain hendaklah dihindari sebisa mungkin agar tidak terjadi fitnah dan kecurigaan.

Seandainya, seseorang tidak mendapatkan tempat lain sama sekali, maka dia boleh saja shalat di gereja sesuai dengan makna umum hadits di atas yaitu semua penjuru bumi adalah milik Allah Ta’ala dan merupakan masjid bagi kaum muslimin.

Dalam satu riwayat diterangkan, Khalifah Umar bin Khattab Radhiyallahu Anhu pernah diminta seseorang melaksanakan shalat di Gereja Kebangkitan.

Umar menjawab,

“Tidak. Saya tidak ingin melaksanakan shalat di gereja ini sehingga tidak ada kaum muslimin yang hidup setelah saya, lalu mengatakan, ‘Di gereja ini Umar pernah shalat.’, setelah itu mereka menjadikan gereja ini sebagai tempat shalat mereka.”

Itulah alasan yang dipaparkan oleh Umar. Wallahu A’lam. Semoga bermanfaat.

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Shalat Di Gereja, Apa Hukumnya ?"

Post a Comment